Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang terduga pengedar ratusan butir obat keras ilegal jenis Hexymer pada Jumat (13/1/23).
Berdasarkan informasi, pelaku berinisial HM (59) diringkus dirumahnya di Pekon (Desa) Sidoharjo, Pringsewu, Lampung pada pukul 5 sore.
Dari tangan tersangka yang berprofesi penjual es itu, Polisi turut menyita 15 plastik klip berisi 149 butir siap edar, uang tunai Rp.120 ribu dan 1 buah dompet tempat tersangka menyimpan pil terlarang.
"Ya benar, kemarin sore Satnarkoba Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pengedar obat keras ilegal berinisial HM. Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka, HM kini telah kami lakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu," ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (14/1/23) siang
Dikatakan kasat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal diwilayahnya yang diduga dilakukan tersangka HM.
"Berdasar laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang telah Polisi lakukan, tersangka HM diduga keras terlibat dalam kasus tersebut dan kemudian langsung kita amankan," tutur perwira pertama Polri berpangkat balok kuning dua tersebut
Dihadapan Polisi, kata Iptu Raymond, tersangka HM mengaku sudah 5 bulan ini melakoni bisnis jual beli obat keras ilegal tersebut.
"Pengakuan tersangka obat keras ilegal tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diedarkan diwilayah Pringsewu dengan sasaran anak-anak remaja hingga orang dewasa," ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milliar,"pungkasnya.