Polres Pringsewu Amankan Remaja Pelaku Pencabulan anak Dibawah Umur

22/11/2022 17:32:00 WIB 44

Tribratanews.Lampung.polri.go.id Pringsewu| Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang remaja berinisial KS (15), lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya yang notabene masih dibawah umur.

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, KS pelaku pencabulan diamankan Polisi dirumahnya pada Senin (21/11) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Menurut Feabo, KS diamankan Polisi atas dasar, laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap korban. Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi bernomor Polisi LP/B-410/VII/2022/POLDA LPG/RES SEWU tertanggal 26 Juli 2022.

"Ya benar, Senin malam kemarin unit PPA dengan di back Up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial KS," terang Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (22/11/22) siang

Dijelaskanya, berdasarkan keterangan korban, pelaku KS telah dua kali melalukan pencabulan terhadap diri korban. Perbuatan asusila itu terjadi pada awal dan pertengahan bulan Juni 2022 yang lalu.

"Perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak dua kali, pertama di rumah korban kemudian yang kedua dirumah pelaku dan dilakukan disaat kedua orang tua tidak berada dirumah," jelasnya.

Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat, berawal kecurigaan orang tua korban melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.

"Pada awalnya korban tidak berani jujur namun setelah didesak orang tuanya akhirnya mengaku bahwa dirinya sudah dua kali di cabuli tersangka," ungkapnya.

Mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila, orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, KS yang masih duduk dibangku kelas 2 salah satu SMK di Kabupaten Pringsewu ini mengaku, nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

”Dikarenakan pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.". Tandasnya 

in Hukum

Share this post