Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan terkait beredarnya foto seorang perempuan bersama bayinya di ruang pemeriksaan polisi yang viral di media sosial. Perempuan tersebut merupakan tersangka kasus penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa momen dalam foto itu diambil setelah pemeriksaan selesai atau saat istirahat. Tersangka menenangkan bayinya yang menangis di sofa dalam ruangan seorang perwira Satreskrim.
Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya. Sekira pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya.
“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” ujar AKBP Roby, Selasa (5/8/25).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga asal Papua Tengah, AS, yang mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada tersangka Rina Rismala Soetarya. Uang itu untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.
Kemudian, setelah uang dikirim, mobil tidak pernah dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan.
“Bahkan, tersangka sempat mengaku telah mentransfer pengembalian dana, namun faktanya tidak ada uang yang masuk ke rekening korban,” ungkapnya.
Ditambahkannya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka setelah melalui pertimbangan matang. Salah satunya lantaran tersangka diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.
AKBP Roby menambahkan, penyidik telah membuka ruang untuk pendekatan restorative justice antara pelapor dan tersangka. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian yang tercapai, dan upaya penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu.
“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” jelasnya.
Polres Metro Jakarta Pusat pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang hanya bersumber dari potongan gambar atau narasi sepihak di media sosial, tanpa memahami konteks utuh dan fakta hukum yang sebenarnya. Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel, bahkan hak tersangka tetap dihormati.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data,” ungkap AKBP Roby.