Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Cimahi.
Dari operasi yang digelar sepanjang Agustus 2025, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 kilogram sabu-sabu dan 298 butir ekstasi.
Plt Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Irfan Nurmansyah, mengungkapkan adanya modus baru penyelundupan narkoba, yakni menyamarkan pil ekstasi ke dalam kapsul agar lolos dari pemeriksaan bandara.
“Barang bukti yang disita yaitu sabu seberat 7.004,86 gram dan 298 kapsul berisi ekstasi. Modusnya, inex dihancurkan menjadi bubuk lalu dimasukkan ke kapsul. Berdasarkan penyelidikan, barang ini dibawa melalui jalur udara dan masuk lewat bagasi penerbangan,” ujarnya, dilansir dari laman prbandungraya, Jumat (22/8/25).
Diketahui bahwa dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kanit 4 Subdit 3
Ditresnarkoba Polda Jabar, AKP Septian, menambahkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 5 kilogram sabu yang disembunyikan di bagasi sepeda motor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menyelundupkan ekstasi dari Malaysia dengan cara digerus menjadi bubuk lalu dikemas dalam kapsul. Modus ini terbukti sempat mengelabui petugas bandara,” jelas, Ditresnarkoba Polda Jabar.
Polisi saat ini masih mendalami jaringan peredaran narkoba lintas negara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat internasional.
Polisi Ungkap Sabu dan Ratusan Ekstasi Bermodus Kapsul di Cimahi
24/08/2025 19:12:13 WIB
12

in
Nasional