Tribratanews.Lampung.polri.go.id Pringsewu- Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit ponsel yang yang terjadi di Café D’JIM Pekon Wates, Gadingrejo Pringsewu, Lampung pada pada (22/8/22) yang lalu.
Kapolsek gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BL alias Panji (38) warga Natar Lampung Selatan. Juga menyita barang bukti 1 unit ponsel merk Oppo type A96 yang identik dengan HP milik korban yang hilang dicuri.
Pencurian itu, kata Iptu Mayer, terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib. Dalam pencurian tersebut pelaku berhasil mencuri dua unit ponsel milik korban Ferli Afrila (33) warga Pekon Bulumanis Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
“Pencurian itu dilakukan disaat korban sedang tertidur dan akibat kejadian tersebut mengalami kerugian senilai Rp 7 juta” terang Iptu Mayer dalam keterangan tertulisnya pada Senin (5/12/22) siang
Dikatakan Kapolsek, selain terlibat dalam kasus pencurian di Gadingrejo, Tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Pengungkapan kasus tersebut kami lakukan pada Sabtu 3 Desember 2022 yang lalu, tersangka sendiri saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Pesawaran dalam kasus curas dan Narkotika,” ungkap Mayer
Diungkapkan Kapolsek, dari dua unit HP yang berhasil dicuri salah satu HP sudah berhasil dijual oleh tersangka dan uangnya dipergunakan untuk bersenang-senang “Salah satunya dipergunakan tersangka untuk membeli narkotika” tandasnya.