https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu - Dalam penggerebekan di dua rumah, Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika, yang terdiri dari seorang bandar dan tiga pengguna aktif sabu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut bermula dari penggerebekan di sejumlah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara yang diduga menjadi tempat pesta sabu. Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (18/5) pukul 02.00 WIB tersebut berhasil mengamankan tiga pemuda yang tengah berpesta sabu.
Ketiga pemuda yang diamankan adalah FP (33) warga Pekon Sukaratu, Pagelaran, sebagai penghuni rumah kos; AS (35) warga Kelurahan Pringsewu Selatan; dan CSA (33) warga Pekon Waluyojati, Pringsewu. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah plastik klip bekas pakai, alat hisap, dan tiga unit ponsel.
“Saat digerebek, ketiga pemuda tersebut mengaku baru selesai berpesta sabu,” ujar Iptu Andri mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Sabtu (18/5/2024) siang.
Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Dua jam kemudian, mereka berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai bandar sekaligus pemasok sabu kepada ketiga pemuda yang diamankan sebelumnya.
Menurut Kasat Narkoba, saat hendak ditangkap dirumahnya di Pekon margkaya, NG (38) sempat berupaya kabur dengan menceburkan diri ke kolam ikan dibelakang rumahnya. namun berkat kegigihan anggotanya, bandar sabu tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
“dalam proses penggeledehan, dari tangan bandar sabu ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 paket sabu siap edar dengan berat 4,58 gram, satu buah timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Kasat Narkoba menyebutkan, keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan. Ia juga mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keempat pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (*)