Pringsewu – Setelah libur nasional, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembayaran pajak kendaraan di Polres Pringsewu kembali beroperasi mulai Kamis, 30 Januari 2025. Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM dapat melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pringsewu, sementara pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di Samsat Kabupaten Pringsewu.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27–29 Januari 2025, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 30 Januari hingga 3 Februari 2025. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar tidak perlu membuat SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satpas Polres Pringsewu atau Samsat Kabupaten Pringsewu.