
2. Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
3. Penggunaan sirine, rotator, atau strobo oleh kendaraan pribadi yang tidak berhak.
4. Pengemudi yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis.
5. Pengendara roda dua yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
6. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel gelap tanpa izin resmi.
7. Kendaraan angkutan yang tidak layak jalan dan membahayakan penumpang.
8. Kendaraan yang digunakan untuk mudik atau balik tanpa standar keselamatan.
9. Tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai, yang dapat menyebabkan kemacetan. Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan adanya Operasi Keselamatan Krakatau 2025, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Pringsewu. (*)