tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG SELATAN – Upaya penyelundupan 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak berhasil digagalkan oleh KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Lampung, Sabtu (16/11). Barang bukti ditemukan dalam dua kardus tanpa dokumen resmi di sebuah jasa ekspedisi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan temuan ini bermula dari pemeriksaan rutin sekitar pukul 13.00 WIB.
"Paket tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur, namun tidak dilengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner atau SATS-DN dari BKSDA," ujarnya.
Donni menegaskan bahwa pengiriman hewan dan produk turunannya harus memenuhi persyaratan hukum sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara pihaknya dan KSKP Bakauheni dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian alam.
"Perdagangan ilegal ini merusak ekosistem dan melanggar hukum. Kami harap masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan," katanya, Minggu (17/11/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan akan terus diperketat di jalur-jalur perlintasan.
"Kami akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak agar penyelundupan seperti ini dapat diminimalkan," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara instansi untuk memberantas perdagangan ilegal demi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.