Pringsewu – Gabungan Tim khusus anti bandit (TEKAB) 308 Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dengan menangkap tiga orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Jeli Anggara (23), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo; Rangga Saputra (23), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong; dan Kevin Olanda (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu pelaku curanmor yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.
Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (10/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda. Jeli Anggara dan Kevin Olanda diamankan di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung, usai melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut. "Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa kunci leter T dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," ujar AKP Johannes dalam keterbaganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu (1/5/2025)
Hasil interogasi terhadap keduanya mengungkapkan keterlibatan satu pelaku lain, yakni Rangga Saputra. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Rangga di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
"Selain itu, saat penggeledahan di rumah Jeli Anggara, polisi turut menyita satu pucuk senjata api jenis FN. Ketiga pelaku kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya
Kasat Reskrim AKP Johannes mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, termasuk di wilayah Pringsewu dan Tanggamus.
"Di Kabupaten Tanggamus, para pelaku mengaku telah lebih dari lima kali melakukan aksi curanmor. Beberapa di antaranya terjadi di halaman parkir warung seblak di Pekon Terbaya dan swalayan Alfamart di Kelurahan Baros," jelasnya.
Sementara itu, di wilayah Kabupaten Pringsewu, para pelaku mengaku baru sekali beraksi, yakni mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty Deluxe BE 2070 UD yang terparkir di halaman Alfamart Kelurahan Pringsewu Utara.
"Meski demikian, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan aksi-aksi lainnya," bebernya.
Saat ini, pelaku Kevin tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukoharjo, sedangkan dua pelaku lainnya masih diperiksa di Mapolres Tanggamus.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk terus memberantas tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor aksi premanisme dan kejahatan jalanan lainya yang meresahkan masyarakat.