Jadi Tersangka Lindungi Situs Judi, Polda Metro Jaya Usut Cara Oknum Komdigi Filter Situs Diblokir

03/11/2024 11:26:57 WIB 33

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya masih mendalami cara oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memfilter situs-situs judi online yang seharusnya diblokir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pendalaman dilakukan saat melakukan penggeledahan di Kementerian Komdigi.

"Pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/24).

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi juga mengungkapkan, ada tiga lantai yang dilakukan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya. Mulai dari lantai 2, 3, dan 8 gedung Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah beberapa barang bukti berupa laptop pribadi para tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Polisi menyebutkan 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komdigi.

"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," tutup Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Share this post