Empat Warga Gadingrejo DItangkap Polisi Karena Berjudi Abok

23/03/2024 07:20:00 WIB 393

Pringsewu- Aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda lampung kembali menangkap empat pria yang nekat berjudi saat bulan Ramadhan. Penangkapan kali ini dilakukan Petugas Kepolisian Polsek Gadingrejo di wilayah Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (21/3/2024) dinihari.

“Pelaku perjudian yang kita amankan ada empat orang terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54), sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” ujar Kapolsek gadingrejo AKP Nurul Haq pada Jumat (22/3/2024) siang.

kapolsek menjelaskan, keempat pelaku ditangkap saat asik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga pada Kamis dinihari sekira pukul 00.30 Wib.

selain para pelaku dari TKP, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
diantaranya dua set kartu remi warna merah bermerk 888, 1 buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah Rp.270.000,-.

“Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan,” bebernya

lebih lanjut, para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya keempat pelaku disangkakak melanggar pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

in Hukum

Share this post