Dua Remaja Diciduk Usai Curi Motor dan Tawarkan di Media Sosial

21/08/2024 11:28:12 WIB 99

Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan dua pria yang masih berstatus anak dibawah umur yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku berinisial AM (17), warga Kecamatan Pringsewu, dan RY (16), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor merk Viar tipe MAXIPRO yang telah dimodifikasi menyerupai Honda CB 125 Classic dengan nomor polisi BE 3719 GM, milik korban Rama Saputra (26).

“Pencurian ini terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum hilang, sepeda motor seharga Rp10 juta tersebut diparkir di depan kosan korban yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa (20/8/2024) siang.

Terungkap kasus ini, kata Rohmadi, berawal dari sebuah postingan di media sosial yang menawarkan sepeda motor klasik seharga Rp1,8 juta. Meskipun sudah dimodifikasi, korban mencurigai bahwa sepeda motor tersebut berkaitan dengan motor miliknya yang hilang.

Berdasarkan informasi tersebut, korban berpura-pura menawar dan meminta untuk memeriksa sepeda motor tersebut. Saat hendak bertemu dengan penjual, korban terlebih dahulu menghubungi polisi dan kemudian bertemu pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu Selatan.

“Setelah diperiksa, nomor mesin motor yang hendak dijual pelaku tersebut identik dengan motor milik korban yang hilang. Selain itu, saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan, pelaku tidak dapat memperlihatkannya,” jelas Kompol Rohmadi.

Share this post