Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa Bejo yang berstatus residivis ini diringkus setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian 1 unit HP Vivo Y02 dan sebuah dompet yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai Rp.1,3 juta, milik korban Anton Setiyono (25). Pencurian terjadi di rumah korban di Pekon Sidoharjo pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban baru menyadari barang berharganya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB dan melaporkannya kepada polisi. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp2,6 juta,” ungkap Kompol Rohmadi, Minggu (27/10/2024). Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan penyelidikan. Berkat upaya penyidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi Bejo sebagai terduga pelaku dan segera menangkapnya di rumah kost yang ia tempati.
