Pringsewu – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pringsewu melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polsek Sukoharjo pada Rabu (11/6/2025). Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan seluruh anggota Polri menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan identitas diri seperti KTP, KTA, SIM, dan STNK, sikap tampang, kerapian seragam dinas, hingga pengecekan senjata api inventaris.
Kasi Propam Polres Pringsewu, AKP Arnold Yosef Tobing, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai langkah preventif terhadap potensi pelanggaran disiplin oleh anggota Polri. “Kami laksanakan pemeriksaan ini secara berkala sebagai bentuk pengawasan internal. Tujuannya untuk memastikan seluruh anggota mematuhi aturan dan menjaga citra Polri di tengah masyarakat,” ujar AKP Tobing dalam keternaganya mewakili Kapolres Pringsewu KABP M. Yunnus Saputra.
Dalam pemeriksaan kali ini, lanjut Kasi Porpam, ditemukan dua personel yang melanggar aturan disiplin terkait potongan rambut yang tidak sesuai ketentuan. Sebagai bentuk pembinaan, keduanya telah diberikan teguran dan tindakan korektif langsung di tempat. “Kami temukan dua anggota dengan potongan rambut melebihi ketentuan. Ini terlihat sepele, tapi bagian dari kedisiplinan yang harus dijaga. Untuk itu kami langsung lakukan pembinaan,” tambah AKP Tobing.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan Gaktibplin ini. Ia menilai, pemeriksaan seperti ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi Polri di mata masyarakat.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga pembinaan agar seluruh personel tetap disiplin dan siap dalam menjalankan tugas. Dengan adanya evaluasi seperti ini, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujar AKP Juniko.
Kegiatan Gaktibplin berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan arahan dari Seksi Propam sebagai pengingat untuk terus menjaga sikap, penampilan, dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.