Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak awal 2023.

“Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambah Kapolres.
