Pringsewu – Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi melimpahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (17/7/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Pringsewu menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.
Kedua tersangka merupakan anggota geng "BOM21", yakni RA (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan WM (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa senjata tajam tanpa izin saat hendak melakukan tawuran antargeng.
“Pelimpahan tahap dua ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.
Selian kedua tersangka, polisi juga turut menyerahkan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit modifikasi berwarna merah dan ungu, yang masing-masing dibawa oleh RA dan WM saat hendak melakukan aksi tawuran.
Diketahui, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari unggahan foto dan video viral di media sosial yang menampilkan aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, delapan pemuda berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Kamis (8/5/2025), dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, yang diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Johannes menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.