Jakarta - Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). Pelaku merupakan dua orang warga negara China.
"Terhadap dua orang tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Kasus ini berawal dari laporan salah seorang nasabah bank yang meneruma SMS bermuatan phising. SMS itu rupanya telah diterima oleh 259 nasabah dan delapan di antaranya melakukan transaksi melalui link yang telah disiapkan pelaku tersebut.
Tindakan itu membuat delapan korban tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Temuan itu lalu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hingga melakukan penangkapan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 18 Maret 2025.
"18 Maret 2025 Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Komdigi melakukan penangkapan terhadap tersangka warga negara Cina dengan inisial XY saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi B-2146-UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar area SCBD Jakarta Selatan," papar Wahyu.
Dua hari berselang polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya. Pelaku juga merupakan warga negara China inisial YXC. Wahyu mengatakan pelaku juga ditangkap saat mengemudikan mobil dengan perangkat fake BTS di ruas jalan Jakarta.
"Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka warga negara China dengan inisial YXC saat mengemudikan Toyota Avanza putih nomor polisi B-2328-NFP yang dilengkapi dengan perangkat fake BTS di jalan Tulodung Atas di sektiar SCBD Jakarta Selatan," katanya.
Wahyu mengatakan dua warga negara China ini telah datang ke Indonesia sejak tahun 2021. Pelaku XY mengaku diajari oleh seseorang inisial XL dalam menggunakan fake BTS.
Sementara pelaku YXC sering bolak-balik ke Indonesia sejak tahun 2021. Pelaku tersebut diduga memiliki hubungan dengan orang kepercayaan bos sindikat penipuan online modus fake BTS. Keterlibatan pelaku dalam sindikat tersebut sedang diusut Bareskrim Polri.
"YCX di tahun 2021 sampai 2023 sudah sering ke Indonesia tapi pakai visa turis. Yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JYX yang diduga orang kepercayaan dari bos sindikat penipuan online modus fake BTS," ucap Wahyu.
Kedua warga negara China ini dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 50 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 UU ITE. Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim.
2 WN China Sindikat Fake BTS Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!
25/03/2025 16:53:36 WIB
9

in
Hukum